TATA CARA PINJAM
Tata cara peminjaman bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni:
1. Peminjaman di kantor TBM Ash Habul Hidayah
(Jl. Karya Timur No. 26 Malang - Jawa Timur)
2. Peminjaman melalui online di weblog Ash Habul Hidayah: http://www.tbmahh.blogspot.com
A.
JAM BUKA LAYANAN DI KANTOR
SENIN – JUMAT :
12.00 – 18.30 WIB
ISTIRAHAT : 15.00 – 15.30 WIB
B.
SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
Untuk
memperoleh pelayanan dan memanfaatkan fasilitas diwajibkan menjadi anggota terlebih dahulu.
·
Wajib mengisi formulir keanggotaan
·
Menyerahkan 1 (satu) lembar pas foto ukuran 2 x 3
· Menyerahkan Kartu Identitas (Bila ada)
· Menyerahkan Kartu Identitas (Bila ada)
C.
ATURAN
& KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN
· Wajib mengisi buku tamu
· Kartu anggota tidak
dapat dipinjamkan kepada orang lain.
· Bila kartu anggota hilang,
segera melapor kepada petugas layanan untuk
diganti dengan yang baru.
diganti dengan yang baru.
· Pengunjung wajib mengembalikan buku yang sudah dibaca
ke tempat
semula.
semula.
· Pengunjung yang membutuhkan informasi tentang koleksi
yang
dibutuhkan, dapat meminta bantuan petugas layanan
dibutuhkan, dapat meminta bantuan petugas layanan
· Turut menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas
serta semua koleksi.
· Tidak diperkenankan makan, minum, dan merokok di dalam
ruangan.
· Turut menjaga ketenangan suasana perpustakaan.
· Bersikap sopan dan saling menghargai kepada petugas
dan sesama
pengunjung.
pengunjung.
D.
PERATURAN
PEMINJAMAN
· Peminjam harus mempunyai kartu anggota yang masih berlaku.
· Anggota berhak meminjam buku, maksimal 2 (dua) buku selama 1
(satu) minggu (hari kerja).
(satu) minggu (hari kerja).
· Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan
mempertimbangkan situasi dan kondisinya.
mempertimbangkan situasi dan kondisinya.
· Peminjam wajib mengembalikan buku yang dipinjam tepat
pada
waktunya, atau sebelum batas waktu habis.
waktunya, atau sebelum batas waktu habis.
· Peminjam wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap
bersih, utuh/
tidak rusak, dan tidak membuat coretan-coretan.
tidak rusak, dan tidak membuat coretan-coretan.
· Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan
dengan sistem
aplikasi SENAYAN, maka data yang diberlakukan/ diakui adalah data dari
aplikasi SENAYAN.
aplikasi SENAYAN, maka data yang diberlakukan/ diakui adalah data dari
aplikasi SENAYAN.
E.
SANKSI
· Bila terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, maka
akan
dikenakan denda sebesar Rp. 2000,00/buku/hari.
dikenakan denda sebesar Rp. 2000,00/buku/hari.
· Buku yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam,
wajib
digantikan dengan buku yang sama.
digantikan dengan buku yang sama.
· Pelanggaran terhadap peraturan perpustakaan dapat
mengakibatkan
status keanggotaannya dihilangkan sehingga tidak diperbolehkan lagi meminjam buku.
status keanggotaannya dihilangkan sehingga tidak diperbolehkan lagi meminjam buku.
F.
LAIN-LAIN
· Hal-hal yang belum termuat dalam tata tertib ini akan
ditentukan
kemudian.
kemudian.
· Tata tertib ini berlaku mulai tanggal
ditetapkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar