TATA CARA

TATA CARA PINJAM

Tata cara peminjaman bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni:
1. Peminjaman  di kantor TBM Ash Habul Hidayah 
     (Jl. Karya Timur No. 26 Malang - Jawa Timur)
2. Peminjaman melalui online di weblog Ash Habul Hidayah: http://www.tbmahh.blogspot.com  

A.   JAM BUKA LAYANAN DI KANTOR
SENIN – JUMAT       : 12.00 – 18.30 WIB
ISTIRAHAT               : 15.00 – 15.30 WIB

B.   SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Untuk memperoleh pelayanan dan memanfaatkan fasilitas diwajibkan menjadi anggota terlebih dahulu.
·         Wajib mengisi formulir keanggotaan
·         Menyerahkan 1 (satu) lembar pas foto ukuran 2 x 3
·         Menyerahkan Kartu Identitas (Bila ada)

C.   ATURAN & KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN
·  Wajib mengisi buku tamu
·   Kartu anggota tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
·   Bila kartu anggota hilang, segera melapor kepada petugas layanan untuk
   diganti dengan yang baru.
·   Pengunjung wajib mengembalikan buku yang sudah dibaca ke tempat
   semula.
·  Pengunjung yang membutuhkan informasi tentang koleksi yang 
   dibutuhkan, dapat meminta bantuan petugas layanan
·  Turut menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi.
·  Tidak diperkenankan makan, minum, dan merokok di dalam ruangan.
·  Turut menjaga ketenangan suasana perpustakaan.
·   Bersikap sopan dan saling menghargai kepada petugas dan sesama 
   pengunjung.

D.   PERATURAN PEMINJAMAN
·   Peminjam harus mempunyai kartu anggota  yang masih berlaku.
·   Anggota berhak meminjam buku, maksimal 2 (dua) buku selama
   (satu) minggu (hari kerja).
·   Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan 
   mempertimbangkan situasi dan kondisinya.
·   Peminjam wajib mengembalikan buku yang dipinjam tepat pada 
   waktunya, atau sebelum batas waktu habis.
·   Peminjam wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap bersih, utuh/ 
   tidak rusak, dan tidak membuat coretan-coretan.
·   Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan dengan sistem 
   aplikasi SENAYAN, maka data yang diberlakukan/ diakui adalah data dari 
   aplikasi SENAYAN.

E.   SANKSI
·   Bila terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, maka akan 
   dikenakan denda sebesar Rp. 2000,00/buku/hari.
·   Buku yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam, wajib 
   digantikan dengan buku yang sama.
·   Pelanggaran terhadap peraturan perpustakaan dapat mengakibatkan 
  status keanggotaannya dihilangkan sehingga tidak diperbolehkan lagi meminjam buku.

F.   LAIN-LAIN
·   Hal-hal yang belum termuat dalam tata tertib ini akan ditentukan 
   kemudian.
·   Tata tertib ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar